Selasa, 19 Mei 2026

Breaking News

  • Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Perkara Tipikor   ●   
  • Waksabi Lapas Pekanbaru: Bangun Komunikasi Humanis dan Jaga Kondusivitas   ●   
  • Masyarakat Riau Dukung Inspektorat Bengkalis Bongkar Kasus yang Menjadi Atensi Kejari Bengkalis dan Publik   ●   
  • SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja   ●   
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar   ●   
SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja
Senin 18 Mei 2026, 21:30 WIB

PEKANBARU – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau akhirnya meledak ke permukaan. Setelah temuan demi temuan terus bermunculan sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah drastis yang belum pernah terjadi sebelumnya: memindahkan sebanyak 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

Langkah tegas itu diumumkan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (18/5/2026). Ia menegaskan bahwa mutasi massal tersebut bukan sekadar rotasi birokrasi biasa, melainkan bagian dari upaya “bersih-bersih total” terhadap dugaan praktik penyimpangan yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun.

“Pergeseran ASN itu biasa, tapi ini jadi tidak biasa karena satu kantor ada 307 orang dipindahkan. Ini karena ada temuan SPPD fiktif. Jangan berulang-ulang, pemainnya ini-ini saja,” tegas SF Hariyanto.

Kekesalan pemerintah daerah disebut memuncak setelah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020 hingga 2021 dengan nilai fantastis mencapai Rp195 miliar.

Ironisnya, persoalan tersebut hingga kini disebut belum sepenuhnya tuntas ditindaklanjuti. Di tengah proses pengembalian kerugian daerah yang masih berjalan, pada tahun 2024 kembali muncul temuan baru senilai Rp18 miliar.

“Temuan SPPD fiktif Rp195 miliar tahun 2020-2021, tahun 2024 ada lagi Rp18 miliar. Ini belum selesai ditindaklanjuti sampai sekarang,” ujarnya.

Tak hanya soal perjalanan dinas fiktif, kondisi keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Riau juga disebut mengalami ketekoran kas hingga Rp3,8 miliar. Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut turut berdampak terhadap opini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dari BPK.

“Kas kosong diambil, akhirnya tekor. Ini yang membuat kita dapat opini WDP dari BPK,” katanya.

Pemerintah Provinsi Riau menilai persoalan ini tidak lagi bisa diselesaikan dengan teguran administratif biasa. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau diputuskan dipindahkan secara bertahap ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Mereka nantinya akan ditempatkan di berbagai instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD hingga sejumlah panti sosial milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya memutus mata rantai praktik lama yang dinilai telah mengakar di internal Sekwan DPRD Riau selama bertahun-tahun.

SF Hariyanto bahkan menegaskan, mutasi massal terhadap ratusan ASN itu sejatinya merupakan bentuk hukuman paling ringan yang dipilih pemerintah daerah. Sebab, jika mengacu pada aturan disiplin ASN, pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan keuangan daerah dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.

“Ini sebenarnya sanksi paling ringan. Harusnya mereka bisa diberhentikan, bisa kena sanksi berat. Tapi kita tidak melakukan itu. Mereka kita pindahkan saja dan diminta mengembalikan uangnya,” tutupnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top