Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja
Senin 18 Mei 2026, 21:30 WIB

PEKANBARU – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau akhirnya meledak ke permukaan. Setelah temuan demi temuan terus bermunculan sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah drastis yang belum pernah terjadi sebelumnya: memindahkan sebanyak 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

Langkah tegas itu diumumkan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (18/5/2026). Ia menegaskan bahwa mutasi massal tersebut bukan sekadar rotasi birokrasi biasa, melainkan bagian dari upaya “bersih-bersih total” terhadap dugaan praktik penyimpangan yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun.

“Pergeseran ASN itu biasa, tapi ini jadi tidak biasa karena satu kantor ada 307 orang dipindahkan. Ini karena ada temuan SPPD fiktif. Jangan berulang-ulang, pemainnya ini-ini saja,” tegas SF Hariyanto.

Kekesalan pemerintah daerah disebut memuncak setelah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020 hingga 2021 dengan nilai fantastis mencapai Rp195 miliar.

Ironisnya, persoalan tersebut hingga kini disebut belum sepenuhnya tuntas ditindaklanjuti. Di tengah proses pengembalian kerugian daerah yang masih berjalan, pada tahun 2024 kembali muncul temuan baru senilai Rp18 miliar.

“Temuan SPPD fiktif Rp195 miliar tahun 2020-2021, tahun 2024 ada lagi Rp18 miliar. Ini belum selesai ditindaklanjuti sampai sekarang,” ujarnya.

Tak hanya soal perjalanan dinas fiktif, kondisi keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Riau juga disebut mengalami ketekoran kas hingga Rp3,8 miliar. Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut turut berdampak terhadap opini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dari BPK.

“Kas kosong diambil, akhirnya tekor. Ini yang membuat kita dapat opini WDP dari BPK,” katanya.

Pemerintah Provinsi Riau menilai persoalan ini tidak lagi bisa diselesaikan dengan teguran administratif biasa. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau diputuskan dipindahkan secara bertahap ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Mereka nantinya akan ditempatkan di berbagai instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD hingga sejumlah panti sosial milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya memutus mata rantai praktik lama yang dinilai telah mengakar di internal Sekwan DPRD Riau selama bertahun-tahun.

SF Hariyanto bahkan menegaskan, mutasi massal terhadap ratusan ASN itu sejatinya merupakan bentuk hukuman paling ringan yang dipilih pemerintah daerah. Sebab, jika mengacu pada aturan disiplin ASN, pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan keuangan daerah dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.

“Ini sebenarnya sanksi paling ringan. Harusnya mereka bisa diberhentikan, bisa kena sanksi berat. Tapi kita tidak melakukan itu. Mereka kita pindahkan saja dan diminta mengembalikan uangnya,” tutupnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top