PEKANBARU – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau akhirnya meledak ke permukaan. Setelah temuan demi temuan terus bermunculan sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah drastis yang belum pernah terjadi sebelumnya: memindahkan sebanyak 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Langkah tegas itu diumumkan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (18/5/2026). Ia menegaskan bahwa mutasi massal tersebut bukan sekadar rotasi birokrasi biasa, melainkan bagian dari upaya “bersih-bersih total” terhadap dugaan praktik penyimpangan yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun.
“Pergeseran ASN itu biasa, tapi ini jadi tidak biasa karena satu kantor ada 307 orang dipindahkan. Ini karena ada temuan SPPD fiktif. Jangan berulang-ulang, pemainnya ini-ini saja,” tegas SF Hariyanto.
Kekesalan pemerintah daerah disebut memuncak setelah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020 hingga 2021 dengan nilai fantastis mencapai Rp195 miliar.
Ironisnya, persoalan tersebut hingga kini disebut belum sepenuhnya tuntas ditindaklanjuti. Di tengah proses pengembalian kerugian daerah yang masih berjalan, pada tahun 2024 kembali muncul temuan baru senilai Rp18 miliar.
“Temuan SPPD fiktif Rp195 miliar tahun 2020-2021, tahun 2024 ada lagi Rp18 miliar. Ini belum selesai ditindaklanjuti sampai sekarang,” ujarnya.
Tak hanya soal perjalanan dinas fiktif, kondisi keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Riau juga disebut mengalami ketekoran kas hingga Rp3,8 miliar. Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut turut berdampak terhadap opini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dari BPK.
“Kas kosong diambil, akhirnya tekor. Ini yang membuat kita dapat opini WDP dari BPK,” katanya.
Pemerintah Provinsi Riau menilai persoalan ini tidak lagi bisa diselesaikan dengan teguran administratif biasa. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau diputuskan dipindahkan secara bertahap ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Mereka nantinya akan ditempatkan di berbagai instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD hingga sejumlah panti sosial milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya memutus mata rantai praktik lama yang dinilai telah mengakar di internal Sekwan DPRD Riau selama bertahun-tahun.
SF Hariyanto bahkan menegaskan, mutasi massal terhadap ratusan ASN itu sejatinya merupakan bentuk hukuman paling ringan yang dipilih pemerintah daerah. Sebab, jika mengacu pada aturan disiplin ASN, pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan keuangan daerah dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.
“Ini sebenarnya sanksi paling ringan. Harusnya mereka bisa diberhentikan, bisa kena sanksi berat. Tapi kita tidak melakukan itu. Mereka kita pindahkan saja dan diminta mengembalikan uangnya,” tutupnya.***
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar
Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?
Masyarakat KTH Minta Pemerintah Tertibkan Dugaan Perambahan Hutan dan Praktik Mafia Tanah di Desa Muara Dua
Polemik Penguasaan Lahan Sitaan Negara Eks PT DMMP, Kejati Riau Bergerak, Satgas PKH Ambil Langkah Tegas
Ditegur DPRD Tak Digubris, Parkir Liar Truk PT BESTI Kepung Jalan Poros Siak
Keributan di Kafe Wareh Kopi, Iwan Pansa Tegaskan Murni Masalah Pribadi
Aktivitas PETI di Sungai Kuantan Meningkat, Warga Desak Penindakan Tegas
PT Garda Alor Sejahtera (GAS) Bantah Keras Pemberitaan Dugaan Penipuan yang Mencatut Nama Perusahaan
Narkoba Terungkap Saat Razia, Publik Desak Becak Wings Food Court Pekanbaru Ditutup
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Perkara Tipikor
Waksabi Lapas Pekanbaru: Bangun Komunikasi Humanis dan Jaga Kondusivitas
Masyarakat Riau Dukung Inspektorat Bengkalis Bongkar Kasus yang Menjadi Atensi Kejari Bengkalis dan Publik
SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja
