Rabu, 20 Mei 2026

Breaking News

  • Polsek Bengkong Gelar Pengungkapan Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan   ●   
  • Robin Eduar Bungkam, Rekomendasi DPRD soal HW Live House Kini Dipertanyakan Publik   ●   
  • DLHK Riau Bungkam, Dugaan Sawit Kawasan Hutan ke PKS PT MASG Peranap Kini Disorot Publik   ●   
  • DUKUNG KETAHANAN PANGAN 2026!!! KAPOLSEK PAYUNG SEKAKI CEK LAHAN JAGUNG DIPREDIKSI PANEN AWAL JUNI   ●   
  • Launching Fasilitasi Rumah ASN Kemenimipas, Wujud Nyata Dukungan Kesejahteraan Pegawai   ●   
DLHK Riau Bungkam, Dugaan Sawit Kawasan Hutan ke PKS PT MASG Peranap Kini Disorot Publik
Selasa 19 Mei 2026, 18:31 WIB

INHU -- Gelombang sorotan terhadap operasional PKS PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, semakin membesar. Dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan hutan, isu tidak memiliki kebun inti, hingga dugaan praktik penguasaan pasokan sawit kini menyeret perhatian publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Tim Investigasi Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPP TOPAN RI bersama wartawan yang dipimpin Rahman Lubis sebelumnya telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Humas PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) melalui WhatsApp ke nomor 0813-78XX-7755.

Dalam konfirmasi tersebut, tim investigasi melontarkan 12 poin pertanyaan serius terkait legalitas operasional perusahaan, sumber pasokan TBS, dugaan penerimaan buah dari kawasan hutan, hingga isu dugaan monopoli pembelian sawit di wilayah Peranap.

Namun pihak Humas PT MASG berinisial Zulfikar tidak memberikan jawaban tegas terhadap substansi pertanyaan yang diajukan. Melalui pesan WhatsApp, Zulfikar hanya menjawab: 

“Waalaikumsalam, maaf, saya lagi ada agenda, tidak dapat angkat telepon Abang. Terkait yang Abang tanyakan di atas, baiknya kita cari waktu untuk jumpa agar infonya jelas ya Bang. Harap Bang Lubis maklum, kegiatan kami di perusahaan. Yang dipertanyakan di atas sudah banyak saya jelaskan kepada teman-teman media.”

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Publik justru mempertanyakan mengapa perusahaan terkesan menghindari penjelasan tertulis terkait dugaan pasokan sawit dari kawasan hutan dan legalitas rantai pasok TBS yang masuk ke PKS.

Tidak berhenti di situ, Tim Investigasi TOPAN RI kemudian melanjutkan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, melalui pesan WhatsApp kepada Kepala DLHK Riau, Jon Kurniawan, di nomor 0813-99XX-6669.

Dalam surat konfirmasi tersebut, tim investigasi mempertanyakan apakah DLHK pernah melakukan audit, pengawasan lapangan, atau penelusuran terkait dugaan pasokan buah sawit kawasan hutan yang masuk ke PKS PT MASG.

Pertanyaan lain juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas industri sawit yang diduga menikmati hasil kebun ilegal di kawasan hutan negara.

Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut disebut tidak mendapatkan jawaban sama sekali. Telepon disebut tidak diangkat, sementara pesan WhatsApp hanya terlihat centang dua biru tanpa respons.

Sikap bungkam tersebut memantik kecurigaan publik terhadap transparansi pejabat lingkungan hidup di Riau.

“Ini menyangkut dugaan kerusakan kawasan hutan dan tata kelola sawit. Kenapa ketika dikonfirmasi wartawan dan lembaga sosial justru diam? Ada apa sebenarnya?” ujar Rahman Lubis, Ketua Investigasi DPP TOPAN RI, Senin (18/5/2026).

Menurut Rahman, sikap diam pejabat publik terhadap pertanyaan media justru memperbesar persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ada persoalan, mestinya dijawab secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau perlindungan terhadap dugaan alur sawit ilegal,” tegasnya.

Konfirmasi kemudian berlanjut kepada salah satu Kabid DLHK Provinsi Riau bernama Nuril. Namun jawaban yang diberikan dinilai normatif dan belum menyentuh substansi persoalan.

“Maaf, jumpa terkait keperluan apa pak? Silahkan sampaikan suratnya ke DLHK pak,” ujar Nuril singkat kepada tim investigasi.

Jawaban tersebut kembali memunculkan kritik dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan isu kecil, melainkan menyangkut dugaan pasokan sawit kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Publik kini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum, hingga pemerintah pusat untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok TBS ke PKS PT MASG Peranap.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap respons pejabat publik di Riau yang dinilai tertutup terhadap konfirmasi wartawan dan lembaga sosial.

“Pejabat publik itu digaji negara untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan persoalan besar. Kalau semua diam, publik wajar curiga,” kritik salah seorang aktivis lingkungan di Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT MASG maupun DLHK Provinsi Riau belum memberikan jawaban rinci atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait operasional PKS PT MASG di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top