Rabu, 20 Mei 2026

Breaking News

  • Rapat Pembahasan Permohonan Izin Pembongkaran Median dan PJU, Ditlantas Polda Riau Bahas Rekayasa Akses U-Turn di Rimbo Panjang   ●   
  • Reinhards Indra Pitoy Pimpin Upacara Harkitnas, Lapas Narkotika Rumbai Tegaskan Loyalitas untuk Bangsa   ●   
  • GRIB JAYA Pekanbaru Desak Wako Agung Nugroho Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pelanggaran PBG dan Drainase di Arengka Lestari   ●   
  • Desak Suparman Diperiksa Hakim, Masyarakat Riau bentangkan Spanduk didepan PN Pekanbaru.   ●   
  • Polsek Bengkong Gelar Pengungkapan Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan   ●   
GRIB JAYA Pekanbaru Desak Wako Agung Nugroho Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pelanggaran PBG dan Drainase di Arengka Lestari
Rabu 20 Mei 2026, 15:55 WIB

PEKANBARU – Polemik dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penutupan drainase oleh tiga gedung kos mewah di kawasan Perumahan Arengka Lestari, Jalan Bundo Kanduang, kini mendapat sorotan serius dari organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Pekanbaru.

Ketua DPC GRIB JAYA Kota Pekanbaru menegaskan pihaknya mendesak Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, agar tidak tutup mata terhadap keresahan masyarakat yang selama ini menjadi korban banjir diduga akibat pembangunan gedung bertingkat tersebut.

Menurutnya, pemerintah kota harus hadir membela kepentingan masyarakat kecil, bukan justru terkesan membiarkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan hidup terus terjadi tanpa tindakan nyata.

“Kami meminta Wali Kota Pekanbaru, Bapak Agung Nugroho, segera memerintahkan OPD terkait untuk bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar banjir biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran administrasi perizinan, dampak lingkungan, hingga hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan layak huni.

GRIB JAYA juga meminta DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, serta aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin bangunan tersebut, termasuk dugaan perubahan fungsi drainase dan potensi pelanggaran tata ruang.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan hanya diberi teguran administratif. Harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Bila perlu bangunan dihentikan sementara sampai seluruh persoalan diselesaikan,” ujarnya.

Selain itu, GRIB JAYA menyoroti dugaan adanya intimidasi maupun sikap arogan terhadap warga yang menyampaikan keluhan. Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat menghadapi persoalan sendirian.

“Warga tidak boleh takut menyampaikan aspirasi. Pemerintah harus berdiri di tengah masyarakat, bukan malah terkesan melindungi pihak yang diduga melanggar,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa persoalan drainase dan banjir di kawasan permukiman merupakan isu serius yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga. Jika pembiaran terus terjadi, maka dikhawatirkan akan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

GRIB JAYA Pekanbaru bahkan menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan mendukung langkah warga apabila memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

“Kami akan berdiri bersama masyarakat. Jangan sampai warga kecil menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, masyarakat kini masih menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap dugaan penutupan drainase dan penyalahgunaan PBG yang disebut-sebut menjadi penyebab utama banjir di lingkungan RT 02 dan RT 05 RW 09 Perumahan Arengka Lestari.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top