Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
GRIB JAYA Pekanbaru Desak Wako Agung Nugroho Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pelanggaran PBG dan Drainase di Arengka Lestari
Rabu 20 Mei 2026, 15:55 WIB

PEKANBARU – Polemik dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penutupan drainase oleh tiga gedung kos mewah di kawasan Perumahan Arengka Lestari, Jalan Bundo Kanduang, kini mendapat sorotan serius dari organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Pekanbaru.

Ketua DPC GRIB JAYA Kota Pekanbaru menegaskan pihaknya mendesak Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, agar tidak tutup mata terhadap keresahan masyarakat yang selama ini menjadi korban banjir diduga akibat pembangunan gedung bertingkat tersebut.

Menurutnya, pemerintah kota harus hadir membela kepentingan masyarakat kecil, bukan justru terkesan membiarkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan hidup terus terjadi tanpa tindakan nyata.

“Kami meminta Wali Kota Pekanbaru, Bapak Agung Nugroho, segera memerintahkan OPD terkait untuk bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar banjir biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran administrasi perizinan, dampak lingkungan, hingga hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan layak huni.

GRIB JAYA juga meminta DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, serta aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin bangunan tersebut, termasuk dugaan perubahan fungsi drainase dan potensi pelanggaran tata ruang.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan hanya diberi teguran administratif. Harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Bila perlu bangunan dihentikan sementara sampai seluruh persoalan diselesaikan,” ujarnya.

Selain itu, GRIB JAYA menyoroti dugaan adanya intimidasi maupun sikap arogan terhadap warga yang menyampaikan keluhan. Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat menghadapi persoalan sendirian.

“Warga tidak boleh takut menyampaikan aspirasi. Pemerintah harus berdiri di tengah masyarakat, bukan malah terkesan melindungi pihak yang diduga melanggar,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa persoalan drainase dan banjir di kawasan permukiman merupakan isu serius yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga. Jika pembiaran terus terjadi, maka dikhawatirkan akan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

GRIB JAYA Pekanbaru bahkan menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan mendukung langkah warga apabila memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

“Kami akan berdiri bersama masyarakat. Jangan sampai warga kecil menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, masyarakat kini masih menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap dugaan penutupan drainase dan penyalahgunaan PBG yang disebut-sebut menjadi penyebab utama banjir di lingkungan RT 02 dan RT 05 RW 09 Perumahan Arengka Lestari.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top