Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
KPK Temukan Emas, Tas Mewah hingga Dokumen Transaksi Miliaran di Rumah Abdul Wahid
Jumat 22 Mei 2026, 07:26 WIB

PEKANBARU — Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan kasus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Asisten rumah tangga (ART) Abdul Wahid, Ida Wahyuni, mengungkap sejumlah barang bernilai tinggi yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Keterangan tersebut disampaikan Ida saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, Ida mengaku telah bekerja sebagai ART di rumah pribadi Abdul Wahid yang berada di kawasan Herwood House, Jalan Pinang IV, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan sejak tahun 2020.

“Rumah dibangun tahun 2020 dan mulai ditempati sekitar 2021. Sebelumnya bapak tinggal di rumah dinas DPR,” ujar Ida di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, meski Abdul Wahid telah dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2025, rumah tersebut tetap menjadi kediaman keluarga. Menurutnya, Abdul Wahid rutin pulang ke Jakarta sekitar satu kali dalam sepekan.

Ida juga mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada hari yang sama usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Wahid di Pekanbaru pada 3 November 2025.

“Ada lima petugas KPK datang ke rumah,” katanya.

Saat penggeledahan berlangsung, di rumah tersebut terdapat Ida, dua anak Abdul Wahid, serta seorang ART lainnya bernama Rasmi Sari.

Menurut Ida, petugas KPK melakukan penggeledahan di kamar utama Abdul Wahid yang berada di lantai tiga rumah tersebut.

“Yang digeledah kamar utama bapak,” ujarnya.

Tak hanya sekali, penyidik KPK disebut kembali melakukan penggeledahan pada hari berikutnya. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bernilai tinggi di dalam brankas kamar.

“Setahu saya ada uang, handphone, emas, dan tas-tas ibu,” kata Ida saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengaku baru mengetahui adanya mata uang asing setelah dijelaskan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam sidang tersebut, JPU turut memperlihatkan berbagai barang bukti hasil penggeledahan, mulai dari slip transaksi perbankan, deposito, buku tabungan, hingga dokumen pembelian rumah dan kendaraan.

Jaksa membacakan sejumlah transaksi keuangan yang ditemukan, di antaranya:
- Bukti setoran tunai Rp450 juta melalui BNI pada 17 Desember 2021.

- Penukaran mata uang asing senilai Rp221 juta atas nama Marjani, ajudan Abdul Wahid.

- Kwitansi pembayaran tahap pertama rumah Herwood House senilai Rp1 miliar tertanggal 16 Desember 2020.

- Deposito Bank BRK Syariah atas nama Henisa Smita dengan nilai hingga Rp1 miliar.

- Formulir penarikan tunai Rp650 juta atas nama Abdul Wahid.

- Penukaran dolar Singapura senilai lebih dari Rp105 juta.

- Sejumlah buku tabungan dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Selain dokumen keuangan, jaksa juga menunjukkan sejumlah dokumen kendaraan, termasuk BPKB mobil Honda CR-V atas nama anak Abdul Wahid serta Toyota Alphard atas nama istrinya.

Dalam persidangan, Ida turut membenarkan keberadaan sejumlah tas mewah milik istri Abdul Wahid, Henisa Smita, yang ditemukan penyidik saat penggeledahan berlangsung.

Beberapa merek tas mewah yang disebut di persidangan antara lain Louis Vuitton, Chanel, Dior, Goyard, Balenciaga, Prada, dan Hermes.

“Itu milik ibu (Henisa Smita),” ujar Ida.

Selain tas mewah, penyidik KPK juga menemukan emas batangan dan berbagai perhiasan lengkap dengan sertifikat pembelian.

Barang bukti yang diperlihatkan jaksa antara lain emas murni (fine gold) 100 gram, beberapa keping emas batangan bersertifikat, gelang dan cincin emas bernilai puluhan juta rupiah, serta nota pembelian emas dan perhiasan dari sejumlah toko emas.

Dalam jalannya persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menyoroti sejumlah transaksi yang terjadi sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.

Namun, jaksa menegaskan seluruh dokumen yang diperlihatkan di persidangan merupakan hasil penggeledahan resmi dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

“Advokat biarkan penuntut umum menjelaskan dulu. Ini cara mereka mencari pembuktian. Mereka tahu itu apa yang harus mereka lakukan,” kata hakim mengingatkan.

Majelis hakim kemudian mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan barang bukti dan menyatakan seluruh temuan tersebut nantinya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir perkara.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top