PEKANBARU — Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan kasus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Asisten rumah tangga (ART) Abdul Wahid, Ida Wahyuni, mengungkap sejumlah barang bernilai tinggi yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Keterangan tersebut disampaikan Ida saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan, Ida mengaku telah bekerja sebagai ART di rumah pribadi Abdul Wahid yang berada di kawasan Herwood House, Jalan Pinang IV, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan sejak tahun 2020.
“Rumah dibangun tahun 2020 dan mulai ditempati sekitar 2021. Sebelumnya bapak tinggal di rumah dinas DPR,” ujar Ida di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, meski Abdul Wahid telah dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2025, rumah tersebut tetap menjadi kediaman keluarga. Menurutnya, Abdul Wahid rutin pulang ke Jakarta sekitar satu kali dalam sepekan.
Ida juga mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada hari yang sama usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Wahid di Pekanbaru pada 3 November 2025.
“Ada lima petugas KPK datang ke rumah,” katanya.
Saat penggeledahan berlangsung, di rumah tersebut terdapat Ida, dua anak Abdul Wahid, serta seorang ART lainnya bernama Rasmi Sari.
Menurut Ida, petugas KPK melakukan penggeledahan di kamar utama Abdul Wahid yang berada di lantai tiga rumah tersebut.
“Yang digeledah kamar utama bapak,” ujarnya.
Tak hanya sekali, penyidik KPK disebut kembali melakukan penggeledahan pada hari berikutnya. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bernilai tinggi di dalam brankas kamar.
“Setahu saya ada uang, handphone, emas, dan tas-tas ibu,” kata Ida saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia mengaku baru mengetahui adanya mata uang asing setelah dijelaskan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam sidang tersebut, JPU turut memperlihatkan berbagai barang bukti hasil penggeledahan, mulai dari slip transaksi perbankan, deposito, buku tabungan, hingga dokumen pembelian rumah dan kendaraan.
Jaksa membacakan sejumlah transaksi keuangan yang ditemukan, di antaranya:
- Bukti setoran tunai Rp450 juta melalui BNI pada 17 Desember 2021.
- Penukaran mata uang asing senilai Rp221 juta atas nama Marjani, ajudan Abdul Wahid.
- Kwitansi pembayaran tahap pertama rumah Herwood House senilai Rp1 miliar tertanggal 16 Desember 2020.
- Deposito Bank BRK Syariah atas nama Henisa Smita dengan nilai hingga Rp1 miliar.
- Formulir penarikan tunai Rp650 juta atas nama Abdul Wahid.
- Penukaran dolar Singapura senilai lebih dari Rp105 juta.
- Sejumlah buku tabungan dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain dokumen keuangan, jaksa juga menunjukkan sejumlah dokumen kendaraan, termasuk BPKB mobil Honda CR-V atas nama anak Abdul Wahid serta Toyota Alphard atas nama istrinya.
Dalam persidangan, Ida turut membenarkan keberadaan sejumlah tas mewah milik istri Abdul Wahid, Henisa Smita, yang ditemukan penyidik saat penggeledahan berlangsung.
Beberapa merek tas mewah yang disebut di persidangan antara lain Louis Vuitton, Chanel, Dior, Goyard, Balenciaga, Prada, dan Hermes.
“Itu milik ibu (Henisa Smita),” ujar Ida.
Selain tas mewah, penyidik KPK juga menemukan emas batangan dan berbagai perhiasan lengkap dengan sertifikat pembelian.
Barang bukti yang diperlihatkan jaksa antara lain emas murni (fine gold) 100 gram, beberapa keping emas batangan bersertifikat, gelang dan cincin emas bernilai puluhan juta rupiah, serta nota pembelian emas dan perhiasan dari sejumlah toko emas.
Dalam jalannya persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menyoroti sejumlah transaksi yang terjadi sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.
Namun, jaksa menegaskan seluruh dokumen yang diperlihatkan di persidangan merupakan hasil penggeledahan resmi dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
“Advokat biarkan penuntut umum menjelaskan dulu. Ini cara mereka mencari pembuktian. Mereka tahu itu apa yang harus mereka lakukan,” kata hakim mengingatkan.
Majelis hakim kemudian mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan barang bukti dan menyatakan seluruh temuan tersebut nantinya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir perkara.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

