PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, membeberkan sejumlah temuan barang bukti bernilai fantastis yang ditemukan saat penggeledahan di rumah pribadi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di kawasan Jakarta Selatan.
Temuan tersebut diungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Mayer menyebut berbagai aset mewah yang ditemukan dinilai jauh melampaui profil penghasilan Abdul Wahid sebagai gubernur maupun saat masih menjabat anggota DPR RI.
“Pak Abdul Wahid yang profesinya hanya gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI dan tidak memiliki bidang usaha yang menghasilkan sesuatu yang sah. Dengan nilai yang sangat besar seperti barang bukti tadi, kita lihat nilainya ada deposito Rp1 miliar, ada tas-tas branded yang nilainya ratusan juta, ada emas batangan. Nanti itu akan didalami, termasuk di perkara ini maupun perkara-perkara lainnya,” ujar Mayer.
Menurut Mayer, seluruh barang bukti tersebut ditemukan secara langsung saat proses penggeledahan di kediaman pribadi Abdul Wahid di Jakarta, dan berita acara penggeledahan disebut ditandatangani langsung oleh terdakwa.
Fakta itu dinilai JPU menjadi pengakuan implisit bahwa seluruh aset dan barang bernilai tinggi tersebut memang berada di dalam penguasaan Abdul Wahid dan keluarganya.
Selain deposito, tas mewah, dan emas batangan, penyidik KPK juga menemukan uang dalam mata uang asing berupa pound sterling dalam jumlah ribuan lembar.
Menurut JPU, temuan tersebut tengah dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi menjelang perjalanan Abdul Wahid ke London.
“Kami mengaitkan temuan uang pound sterling tersebut dengan dugaan pemberian gratifikasi yang terjadi menjelang perjalanan Abdul Wahid ke London, di mana terdakwa disebut menerima fasilitas hotel dan transportasi dari pihak lain,” kata Mayer.
JPU menilai keberadaan uang asing tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang akan terus didalami dalam proses pembuktian perkara.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian dokumen dan barang bukti berasal dari rentang waktu 2020 hingga 2022, saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum terpilih menjadi Gubernur Riau.
Hal tersebut, menurut JPU, membuka kemungkinan adanya aliran penerimaan lain yang terjadi ketika Abdul Wahid masih duduk di kursi legislatif.
“Kami melihat adanya kemungkinan penerimaan lain sejak yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR RI, dan itu berpotensi didalami dalam perkara yang terpisah,” ujar Mayer.
Mayer juga merespons keberatan tim penasihat hukum Abdul Wahid yang menolak pemeriksaan saksi mahkota, Arief Padani, dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor sebagai lex specialis atau aturan khusus yang mengesampingkan ketentuan umum KUHAP.
“Undang-Undang Tipikor memiliki dasar hukum tersendiri. Pemeriksaan saksi mahkota dalam perkara ini sah secara hukum berdasarkan prinsip lex specialis,” tegasnya.
JPU KPK juga menyoroti berkembangnya berbagai narasi di luar persidangan yang dinilai cenderung mengaburkan fakta hukum yang sedang dibuka di muka sidang.
Mayer menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membuka seluruh fakta material secara utuh dan transparan di persidangan, termasuk seluruh barang bukti yang nantinya akan dituangkan dalam surat tuntutan.
“Kebenaran material harus dibuka seluas-luasnya di persidangan tanpa ada yang ditutupi, termasuk seluruh rangkaian barang bukti yang akan dipaparkan secara lengkap dalam surat tuntutan,” ungkap Mayer.
Terkait total keseluruhan nilai barang bukti yang disita, Mayer mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan rinci, termasuk konversi nilai kurs dari berbagai mata uang asing yang ditemukan.
Namun, ia memastikan total aset yang ditemukan penyidik nilainya jauh melampaui akumulasi penghasilan wajar Abdul Wahid selama menjabat anggota DPR RI maupun gubernur.
“Nilai pastinya akan kami sampaikan secara rinci dalam tahap penuntutan nanti, termasuk konversi mata uang asing yang ditemukan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Mayer juga menyinggung dugaan keterkaitan Abdul Wahid dengan perkara dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang saat ini tengah diproses KPK secara terpisah.
Ia menyebut dua mantan rekan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Mayer menegaskan ada atau tidaknya keterlibatan Abdul Wahid masih menjadi kewenangan penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut.
Menurutnya, pertanyaan kepada saksi Ida terkait CSR Bank Indonesia sengaja diajukan untuk memastikan kesesuaian waktu atau tempus dengan masa jabatan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI.
“Seluruh perkembangan hukum terkait barang bukti, termasuk kemungkinan penggunaannya dalam perkara lain yang masih berjalan, akan terus dipantau seiring berlangsungnya proses persidangan secara terbuka,” tutup Mayer Simanjuntak.***
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Transparansi, Sikap Diam Robin Eduar Tuai Sorotan
Robin Eduar Bungkam, Rekomendasi DPRD soal HW Live House Kini Dipertanyakan Publik
DLHK Riau Bungkam, Dugaan Sawit Kawasan Hutan ke PKS PT MASG Peranap Kini Disorot Publik
SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar
Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?
Masyarakat KTH Minta Pemerintah Tertibkan Dugaan Perambahan Hutan dan Praktik Mafia Tanah di Desa Muara Dua
Polemik Penguasaan Lahan Sitaan Negara Eks PT DMMP, Kejati Riau Bergerak, Satgas PKH Ambil Langkah Tegas
Ditegur DPRD Tak Digubris, Parkir Liar Truk PT BESTI Kepung Jalan Poros Siak
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Silaturahmi dan Audiensi ke Camat Payung Sekaki
Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, DPD Srikandi GRIB JAYA Riau Audensi ke DP3AP2KB: Bangun Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak
MBG Zonk di Desa: Janji Rp900 Juta/Bulan Mentah, Duitnya Balik ke Kota
JPU KPK Beberkan Temuan Aset Fantastis di Rumah Abdul Wahid, Diduga Tak Sejalan dengan Profil Penghasilan
