Minggu, 24 Mei 2026

Breaking News

  • Nama Dian Wahyuni Jadi Sorotan di Sidang MDP, Hangga Ingatkan Soal Batas Kewenangan Profesi   ●   
  • Diduga Lakukan Fitnah dan Penyebaran Berita Bohong,  BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Laporkan Suparman Ke Polda Riau    ●   
  • Ditlantas Polda Riau Hadir di LKDO STIKES Payung Negeri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Semangat Green Policing   ●   
  • Tingkatkan Kekompakan, Pegawai Lapas Narkotika Rumbai Gelar Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor   ●   
  • Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Lapas Pekanbaru Gelar Bansos di Panti Asuhan Al-Muhsinin   ●   
Nama Dian Wahyuni Jadi Sorotan di Sidang MDP, Hangga Ingatkan Soal Batas Kewenangan Profesi
Minggu 24 Mei 2026, 11:16 WIB

suarahebat.com, PANGKALPINANG— Polemik sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berlangsung di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 18 Mei 2026 terus berkembang dan menyita perhatian publik. Sidang yang berkaitan dengan laporan dugaan persoalan pelayanan kesehatan atas meninggalnya almarhum Aldo itu kini melebar pada perdebatan mengenai kapasitas pihak pendamping pengadu dalam forum resmi tersebut. Minggu (24/5/2026)

Sorotan tajam datang dari Advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of. Ia mempertanyakan dasar kewenangan Dian Wahyuni (Malpraktek Trauma Center) yang hadir mendampingi pihak pengadu, Yanto, orang tua almarhum Aldo, dalam sidang MDP tersebut.

Menurut Hangga, polemik mulai mencuat ketika majelis sidang meminta Dian Wahyuni menunjukkan identitas profesi atau kartu advokat dalam persidangan. Dalam forum itu, kata dia, Dian mengakui dirinya bukan seorang advokat, melainkan seorang bidan atau tenaga kesehatan yang selama ini berkecimpung di dunia medis.

“Ketika diminta menunjukkan ID card advokat, yang bersangkutan mengakui bukan advokat. Namun surat kuasa yang digunakan memakai kop kantor hukum lengkap dengan logo organisasi advokat. Ini tentu memunculkan pertanyaan,” ujar Hangga kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, surat kuasa yang diajukan dalam sidang MDP mencantumkan nama Dian Wahyuni bersama pihak lain dengan menggunakan kop kantor hukum Alfa–Omega dan Rekan yang turut memuat logo organisasi advokat Peradi. Dokumen tersebut juga mencantumkan alamat kantor di Jalan Pertanian Nomor 13, Mandau, Provinsi Riau.

Menurut Hangga, penggunaan atribut kantor hukum dan simbol organisasi advokat dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki legitimasi sebagai kuasa hukum atau advokat resmi.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya bingung membedakan mana pendamping dan mana advokat. Karena profesi advokat itu diatur khusus oleh undang-undang dan memiliki kewenangan tertentu,” tegasnya.

Hangga menilai setiap profesi memiliki koridor kewenangan masing-masing yang tidak dapat saling tumpang tindih. Ia menegaskan bahwa advokat, notaris, maupun tenaga kesehatan memiliki dasar hukum serta kode etik yang wajib dihormati.

“Semua profesi ada ruang dan batasnya. Advokat diatur dalam UU Advokat, tenaga kesehatan juga punya aturan sendiri. Jangan sampai terjadi pengaburan profesi atau salah penempatan kewenangan,” katanya.

Lebih lanjut, Hangga turut menyoroti posisi “kuasa pengadu” dalam sidang MDP yang menurutnya berbeda secara mendasar dengan kuasa hukum atau advokat.

Ia mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang disebut membedakan secara tegas antara kuasa pengadu dengan kuasa hukum yang memiliki legitimasi litigasi maupun pendampingan hukum secara penuh.

“Kuasa pengadu itu sifatnya mendampingi. Ruang lingkupnya membantu administrasi, menyusun dokumen, atau memastikan proses berjalan tertib. Tetapi bukan bertindak layaknya advokat yang memberikan pembelaan hukum atau mewakili penuh pihak pengadu di persidangan,” jelasnya.

Menurut Hangga, kewenangan untuk mewakili klien secara hukum hanya dimiliki advokat berdasarkan ketentuan hukum acara dan Undang-Undang Advokat. Hal itu, kata dia, tercermin dalam surat kuasa khusus yang memuat frasa “mendampingi dan/atau mewakili”.

“Itu sebabnya advokat memiliki legal standing yang jelas dalam bertindak atas nama klien. Dasarnya ada di Pasal 1795 KUHPerdata, Pasal 123 HIR, Pasal 147 RBg, serta Undang-Undang Advokat,” tambahnya.

Di sisi lain, nama Dian Wahyuni sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik berdasarkan rekam jejak digital pada tahun 2024. Saat itu, ia dikabarkan pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang advokat di Riau terkait dugaan pengakuan sebagai advokat Peradi.

Dalam informasi yang beredar kala itu, nama Dian Wahyuni disebut tidak tercatat sebagai anggota organisasi advokat tersebut.

Meski demikian, Hangga menegaskan dirinya tetap menghormati hak setiap individu untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas dan bidang keahlian masing-masing. Namun ia meminta agar batas profesi tetap dijaga demi menghindari kesalahpahaman hukum di ruang publik.

“Silakan mendampingi sesuai kapasitasnya. Tetapi jangan sampai atribut, simbol, atau cara bertindak menimbulkan persepsi seolah-olah memiliki kewenangan advokat. Ini penting demi kepastian hukum dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jejaring Media KBO Babel mengaku telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Dian Wahyuni terkait polemik yang berkembang dalam sidang MDP tersebut. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.

Meski demikian, redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada Dian Wahyuni guna memberikan klarifikasi terkait kapasitas, profesi, maupun polemik yang berkembang, agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan sesuai prinsip jurnalistik. *(Mung Harsanto/KBO Babel)*




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top