Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Bebasnya Peredaran Rokok Ilegal, Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru Minta Kepala Bea Cukai Di copot
Selasa 26 Mei 2026, 00:30 WIB

PEKANBARU --SuaraHebat.com_-Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau yang kerab di sebut rokok ilegal di kota Pekanbaru, ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) GRIB JAYA Pekanbaru berikan komentar tajam atas kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru dan jajarannya dan diduga gagal mengawasi peredaran rokok ilegal di kota Pekanbaru.

Bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan atau menguatkan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995.

1.Pasal 54 UU Cukai
Pelanggaran: Membuat, menjual, atau mengedarkan hasil tembakau/rokok tanpa dilekati pita cukai.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Pasal 55 UU Cukai
Pelanggaran: Menjual atau mengedarkan rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukan.
Sanksi: Denda paling banyak 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
3.Pasal 56 UU Cukai
Pelanggaran: Memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal secara umum.
Sanksi: Pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.


Catatan penting:
1. Rokok termasuk Barang Kena Cukai, jadi wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti bayar pajak.
2. Yang kena sanksi bukan hanya produsen/penjual, tapi juga pihak yang mengedarkan dan memperjualbelikan.
3. Selain pidana, Bea Cukai berwenang melakukan razia dan menyita rokok ilegal yang beredar.

Kebebasan Beredarnya Rokok Tanpa Cukai di Pekanbaru Berdampak Pada Kerugian Negara 

Menurut ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru efek bebasnya rokok tanpa cukai beredar di Pekanbaru 

' Bebasnya rokok tanpa cukai beredar di Pekanbaru berdampak langsung ke keuangan negara, kesehatan, dan iklim usaha legal.

1.Kerugian negara dari sisi penerimaan cukai


2 Dampak ekonomi

' Merusak pasar rokok legal.

Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak bayar cukai. Pengusaha legal yang taat pajak jadi kalah bersaing, omzet turun, bahkan PHK.

" Menurunkan penerimaan daerah
Bagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru ikut berkurang. 

3.Dampak sosial dan kesehatan

-Harga murah  konsumsi naik: 
Rokok ilegal tanpa cukai dijual murah, sehingga lebih mudah diakses anak-anak dan kelompok ekonomi bawah.

' Tidak ada jaminan kualitas.
Rokok ilegal tidak melalui pengawasan BPOM dan Bea Cukai, kandungan tar dan nikotin tidak terkontrol.

" Mendorong kriminalitas lain. Jaringan penyelundupan rokok ilegal sering terhubung dengan penyelundupan barang lain dan pencucian uang.

' Dampak penegakan hukum.

Bea Cukai, TNI, dan Polri harus mengerahkan sumber daya besar untuk operasi intelijen, razia, dan penyitaan. Kalau peredaran makin masif, beban penegakan hukum juga naik.

Singkatnya, rokok ilegal yang bebas beredar di Pekanbaru bikin negara rugi ratusan miliar per kasus, mematikan usaha legal, dan memperbesar risiko kesehatan masyarakat, ucap S Hondro.

S Hondro juga mengkritisi kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru yang diduga tidak mampu dalam menjalankan pengawasan sehingga para mafia rokok ilegal dengan semena-menanya untuk melaksanakan kegiatannya dengan bebas tanpa control. 

KETUA DPC GRIB JAYA PEKANBARU DESAK DIRJEN BEA CUKAI COPOT KEPALA BEA CUKAI PEKANBARU

Desakan Disampaikan Buntut Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Riau

Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru meminta dengan tegas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar segera mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru. Desakan itu disampaikan menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Menurut Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru. Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Peredaran rokok tanpa cukai sudah sangat meresahkan. Negara dirugikan ratusan miliar rupiah, sementara pengusaha legal yang taat pajak jadi korban. Karena itu kami minta Dirjen Bea Cukai mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot pimpinan Bea Cukai Pekanbaru,” ujarnya.

GRIB JAYA Pekanbaru menilai Bea Cukai memiliki peran sentral dalam melindungi penerimaan negara dan melindungi pasar dari barang ilegal. Jika pengawasan tidak berjalan maksimal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha yang patuh hukum.

GRIB JAYA Pekanbaru menyatakan siap mendukung Bea Cukai pusat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, asalkan langkah tersebut dilakukan secara konsisten dan menyeluruh hingga ke tingkat pimpinan wilayah.

Pihak DPC GRIB JAYA Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pusat.

Dari hasil monitor DPC GRIB Pekanbaru beberapa wilayah didapatkan atau diduga menjadi tempat persinggahan masuknya rokok ilegal yang nantinya gudang tersebut akan mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai wilayah.

_Pekanbaru, 24 Mei 2026_  
_DPC GRIB JAYA Kota Pekanbaru_

Team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top