Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
Bebasnya Peredaran Rokok Ilegal, Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru Minta Kepala Bea Cukai Di copot
Selasa 26 Mei 2026, 00:30 WIB

PEKANBARU --SuaraHebat.com_-Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau yang kerab di sebut rokok ilegal di kota Pekanbaru, ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) GRIB JAYA Pekanbaru berikan komentar tajam atas kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru dan jajarannya dan diduga gagal mengawasi peredaran rokok ilegal di kota Pekanbaru.

Bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan atau menguatkan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995.

1.Pasal 54 UU Cukai
Pelanggaran: Membuat, menjual, atau mengedarkan hasil tembakau/rokok tanpa dilekati pita cukai.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Pasal 55 UU Cukai
Pelanggaran: Menjual atau mengedarkan rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukan.
Sanksi: Denda paling banyak 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
3.Pasal 56 UU Cukai
Pelanggaran: Memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal secara umum.
Sanksi: Pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.


Catatan penting:
1. Rokok termasuk Barang Kena Cukai, jadi wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti bayar pajak.
2. Yang kena sanksi bukan hanya produsen/penjual, tapi juga pihak yang mengedarkan dan memperjualbelikan.
3. Selain pidana, Bea Cukai berwenang melakukan razia dan menyita rokok ilegal yang beredar.

Kebebasan Beredarnya Rokok Tanpa Cukai di Pekanbaru Berdampak Pada Kerugian Negara 

Menurut ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru efek bebasnya rokok tanpa cukai beredar di Pekanbaru 

' Bebasnya rokok tanpa cukai beredar di Pekanbaru berdampak langsung ke keuangan negara, kesehatan, dan iklim usaha legal.

1.Kerugian negara dari sisi penerimaan cukai


2 Dampak ekonomi

' Merusak pasar rokok legal.

Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak bayar cukai. Pengusaha legal yang taat pajak jadi kalah bersaing, omzet turun, bahkan PHK.

" Menurunkan penerimaan daerah
Bagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru ikut berkurang. 

3.Dampak sosial dan kesehatan

-Harga murah  konsumsi naik: 
Rokok ilegal tanpa cukai dijual murah, sehingga lebih mudah diakses anak-anak dan kelompok ekonomi bawah.

' Tidak ada jaminan kualitas.
Rokok ilegal tidak melalui pengawasan BPOM dan Bea Cukai, kandungan tar dan nikotin tidak terkontrol.

" Mendorong kriminalitas lain. Jaringan penyelundupan rokok ilegal sering terhubung dengan penyelundupan barang lain dan pencucian uang.

' Dampak penegakan hukum.

Bea Cukai, TNI, dan Polri harus mengerahkan sumber daya besar untuk operasi intelijen, razia, dan penyitaan. Kalau peredaran makin masif, beban penegakan hukum juga naik.

Singkatnya, rokok ilegal yang bebas beredar di Pekanbaru bikin negara rugi ratusan miliar per kasus, mematikan usaha legal, dan memperbesar risiko kesehatan masyarakat, ucap S Hondro.

S Hondro juga mengkritisi kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru yang diduga tidak mampu dalam menjalankan pengawasan sehingga para mafia rokok ilegal dengan semena-menanya untuk melaksanakan kegiatannya dengan bebas tanpa control. 

KETUA DPC GRIB JAYA PEKANBARU DESAK DIRJEN BEA CUKAI COPOT KEPALA BEA CUKAI PEKANBARU

Desakan Disampaikan Buntut Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Riau

Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru meminta dengan tegas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar segera mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru. Desakan itu disampaikan menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Menurut Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru. Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Peredaran rokok tanpa cukai sudah sangat meresahkan. Negara dirugikan ratusan miliar rupiah, sementara pengusaha legal yang taat pajak jadi korban. Karena itu kami minta Dirjen Bea Cukai mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot pimpinan Bea Cukai Pekanbaru,” ujarnya.

GRIB JAYA Pekanbaru menilai Bea Cukai memiliki peran sentral dalam melindungi penerimaan negara dan melindungi pasar dari barang ilegal. Jika pengawasan tidak berjalan maksimal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha yang patuh hukum.

GRIB JAYA Pekanbaru menyatakan siap mendukung Bea Cukai pusat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, asalkan langkah tersebut dilakukan secara konsisten dan menyeluruh hingga ke tingkat pimpinan wilayah.

Pihak DPC GRIB JAYA Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pusat.

Dari hasil monitor DPC GRIB Pekanbaru beberapa wilayah didapatkan atau diduga menjadi tempat persinggahan masuknya rokok ilegal yang nantinya gudang tersebut akan mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai wilayah.

_Pekanbaru, 24 Mei 2026_  
_DPC GRIB JAYA Kota Pekanbaru_

Team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top