Sabtu, 6 September 2025

Breaking News

  • Kasus PT Peputra & IYS Rugikan Negara, Aliansi Desak APH Tegas!   ●   
  • Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025   ●   
  • Diselenggarakan Polres, Bupati Bengkalis Bacakan Empat Poin Deklarasi Damai   ●   
  • Wujud Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah, Pemkab Bengkalis Rutin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi   ●   
  • Jalan Santai Merdeka di Mandau Semarak, Puluhan Ribu Warga Tumpah Ruah   ●   
Pemilik Galian C Ilegal Didesa Bangun Purba Timur Jaya di Duga Miliki Senjata Ilegal,Meriam Desak Polda Riau Tangkap Saudara Insial J
Kamis 31 Juli 2025, 09:31 WIB
Mahasiswa MERIAM Gelar Aksi Terkait Galian C Ilegal di Rokan Hulu

Suarahebat.com - Pekanbaru | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Riau, Rabu (30/7/2025) siang. Aksi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pertambangan Galian C ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya dan Desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu.

Diperkirakan ±35 orang massa aksi turut hadir dalam demonstrasi yang berlangsung damai namun tegas ini. Para mahasiswa membawa atribut aksi seperti spanduk, poster, bendera, serta menggunakan soundsystem dan toa untuk menyampaikan orasi-orasi kritis mereka.

Koordinator Lapangan aksi, Maldy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. MERIAM menilai adanya indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya menyalahi hukum, namun juga berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan hidup di kawasan tersebut.

"Sudah jelas dalam Pasal 158 UU Minerba bahwa usaha penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Maka kami mendesak Polda Riau untuk bertindak tegas dan memproses hukum pelaku-pelaku pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan," tegas Maldy.

Aksi ini juga menyoroti adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa sebagian lokasi tambang berada di atas tanah ulayat milik masyarakat adat di kawasan Jalangan Pasir Na Hinjang, Desa Menaming, Kecamatan Rambah. Dalam hal ini, massa aksi turut membawa tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan warga.

TUNTUTAN AKSI:
1. Mendesak Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Galian C ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya dan Desa Menaming, Rokan Hulu.

2. Usut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat, termasuk pemilik lahan tambang ilegal yang disebut Dengan Inisial J dan Y

3. Segera lakukan investigasi lapangan untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga tak berizin dan telah merusak lingkungan.

4. Tindak tegas pelaku jika terbukti melanggar hukum, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam mahasiswa atas lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah, serta dorongan agar penegakan hukum tidak tebang pilih.

Kami Juga memiliki bukti sauadara J menggunakan senjata api secara liar, dan kami menduga kepemilikan senjata api tersebut ilegal
SUNGGUH LUAR BIASA!!!!!!!!!
Saudara J ini Sebagai Mafia Kelas Kakap Yang Hari ini Tidak Tersentuh Hukum.....!!!!!


“Jika aparat tidak segera bertindak, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat lokal akan menjadi korban,” ujar M. Alfa Rizky, Koordinator Umum MERIAM.

Para mahasiswa berharap, aksi ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta hak masyarakat lokal.**(SHI GROUP)

 

 

 

Penulis : ian

Editor    : Ptr

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top