Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
PT PMM Bongkar Dugaan Pelanggaran Pembukaan Segel Kontainer, Minta Kejagung Turun Tangan
Sabtu 30 Mei 2026, 09:24 WIB

JAKARTA — Suarahebat.com_-Polemik dugaan penyelundupan mineral berbahaya dari Bangka Belitung kini berubah menjadi konflik terbuka yang menyeret nama institusi negara, aparat, hingga wibawa pemerintah pusat. PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tidak lagi memilih diam. Sabtu (30/5/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga S.H., M.H., perusahaan tersebut secara terang-terangan meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan menertibkan Satgas Trisakti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Permintaan itu bukan sekadar reaksi emosional. PT PMM menilai telah terjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan oleh oknum tertentu di tubuh Satgas Trisakti terhadap perusahaan mereka. 

Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dianggap berpotensi merusak marwah penegakan hukum dan mencoreng nama Presiden, karena Satgas itu dibentuk melalui Surat Keputusan Presiden.

“Jangan sampai lembaga yang dibentuk Presiden justru dipakai menjadi alat untuk melakukan intimidasi, penghakiman opini, bahkan pembunuhan karakter terhadap perusahaan yang menjalankan usaha sesuai aturan hukum,” tegas Poltak kepada wartawan usai mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5).

Kedatangan Poltak ke Kejaksaan Agung bukan sekadar memberikan klarifikasi biasa. Ia membawa tumpukan dokumen yang diklaim sebagai bukti sah legalitas PT PMM, mulai dari izin usaha, dokumen ekspor, hasil laboratorium PT Sucofindo, hingga laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer milik PT PMM di Batam.

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bentuk bantahan resmi terhadap berbagai tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.

PT PMM secara tegas membantah narasi yang menyebut perusahaan mereka melakukan penyelundupan mineral radioaktif, bahan berbahaya, maupun material strategis yang disebut-sebut dapat digunakan untuk kepentingan industri nuklir di luar negeri.

Menurut Poltak, tuduhan tersebut sangat serius, tetapi ironisnya disampaikan ke publik tanpa verifikasi menyeluruh terhadap data resmi negara.

“Perusahaan kami sudah lebih dulu divonis di ruang publik seolah-olah melakukan kejahatan besar terhadap negara. Padahal fakta dan dokumen resminya tidak seperti itu,” ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang sebelumnya menyampaikan informasi terkait kandungan dalam 15 kontainer milik PT PMM.

Menurut Poltak, informasi yang diterima Kasum TNI tidak utuh dan menyesatkan.

“Beliau salah menerima informasi. Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, tidak ada barang berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh lembaga resmi negara, yaitu Sucofindo,” katanya dengan nada tegas.

Poltak menilai narasi yang dibangun terhadap PT PMM bukan hanya merugikan perusahaan secara bisnis, tetapi juga telah menciptakan stigma negatif di tengah masyarakat.

“Bayangkan, perusahaan kami disebut menyelundupkan bahan strategis untuk industri nuklir. Itu tuduhan yang sangat berat. Ketika informasi itu dilempar ke media tanpa pembuktian ilmiah yang sah, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan cara sebagian pihak menggiring opini publik seolah PT PMM adalah pelaku kejahatan besar sebelum adanya putusan hukum ataupun hasil investigasi yang final.

“Ini negara hukum, bukan negara opini. Jangan karena gaduh di media sosial lalu semua orang merasa boleh menuduh seenaknya tanpa dasar,” sindirnya.

Dalam penjelasannya, Poltak menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui mekanisme resmi negara dan pengawasan ketat dari instansi terkait.

Sebelum barang diekspor, sampel material terlebih dahulu diuji oleh PT Sucofindo sebagai lembaga independen yang ditunjuk negara. 

Setelah hasil laboratorium keluar dan dinyatakan sesuai, barulah Bea Cukai menerbitkan dokumen resmi berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Kalau memang barang kami mengandung unsur radioaktif atau bahan berbahaya, Sucofindo tidak mungkin mengeluarkan hasil laboratorium. Dan Bea Cukai juga tidak mungkin menerbitkan izin ekspor. Itu lembaga resmi negara, bukan lembaga abal-abal,” katanya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik keras terhadap pihak-pihak yang dianggap lebih percaya pada asumsi dibanding hasil lembaga resmi pemerintah sendiri.

“Kalau hasil Sucofindo dan dokumen Bea Cukai saja dianggap tidak valid, lalu negara ini mau percaya kepada siapa? Jangan sampai aparat negara justru menghancurkan kredibilitas lembaga negara lainnya,” ucap Poltak.

Tak berhenti di situ, PT PMM juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembukaan segel 15 kontainer milik mereka di Batam. Menurut Poltak, pembukaan segel serta pengambilan sampel dilakukan dengan cara yang patut dipertanyakan dan diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal itu, kata dia, telah resmi dilaporkan kepada JAM Pidsus Kejaksaan Agung agar dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami ingin semuanya terang-benderang. Jangan ada kesan hukum dipakai secara sepihak hanya untuk membangun sensasi atau framing tertentu,” katanya.

Situasi ini kini berkembang menjadi isu yang lebih besar dari sekadar perkara ekspor mineral. Di balik polemik 15 kontainer tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai profesionalitas penegakan hukum, koordinasi antarinstansi negara, hingga potensi kriminalisasi terhadap pelaku usaha.

Di satu sisi, negara memang memiliki kewajiban menjaga sumber daya strategis nasional. Namun di sisi lain, penegakan hukum juga tidak boleh berubah menjadi alat tekanan yang merusak kepastian usaha dan iklim investasi.

Poltak mengingatkan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha sesuai mekanisme hukum tidak boleh dijadikan sasaran opini liar tanpa dasar pembuktian yang sah.

“Kalau setiap pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi, lolos uji laboratorium, dan mendapatkan persetujuan ekspor negara masih bisa dituduh sembarangan di ruang publik, maka yang rusak bukan hanya nama perusahaan, tetapi kepercayaan terhadap sistem hukum negara ini,” tegasnya.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi secara serius keberadaan Satgas Trisakti di Bangka Belitung agar tidak muncul kesan adanya tindakan di luar koridor hukum.

“Presiden harus tahu apa yang terjadi di bawah. Jangan sampai nama Presiden dipakai untuk tindakan-tindakan yang justru menimbulkan ketakutan, kegaduhan, dan ketidakpercayaan publik terhadap hukum,” tutup Poltak.

Kini publik menunggu, apakah polemik ini akan dibuka secara transparan melalui proses hukum yang objektif, atau justru semakin liar menjadi pertarungan opini antara perusahaan dan aparat negara di ruang publik. (PJS Babel)

 

Team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top